Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Jalan dan Angkutan Umum

Pasal

Pasal 6

Pelanggaran

Gangguan Fungsi Perlengkapan Jalan

Bentuk

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan meliputi satu rambu lalu lintas 2 marka jalan 3 alat pemberi isyarat lampu lalu lintas 4.alat penerangan jalan 5 alat pengendali dan pengaman pengguna jalan 6 alat pengawasan dan pengamanan jalan 7 fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang disabilitas 8 fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan

Sanksi Administratif

1) teguran lisan 2 denda administratif sebesar Rp. 1.000.000

Sanksi Pidana

Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange