Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Jalan dan Angkutan Umum
Pasal
Pasal 6
Pelanggaran
Gangguan Fungsi Perlengkapan Jalan
Bentuk
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan meliputi satu rambu lalu lintas 2 marka jalan 3 alat pemberi isyarat lampu lalu lintas 4.alat penerangan jalan 5 alat pengendali dan pengaman pengguna jalan 6 alat pengawasan dan pengamanan jalan 7 fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang disabilitas 8 fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan
Sanksi Administratif
1) teguran lisan 2 denda administratif sebesar Rp. 1.000.000
Sanksi Pidana
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000
Buat Laporan