Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Sosial
Pasal
Pasal 18 huruf a dan b
Pelanggaran
Pengemis dan Gelandangan ditempat umum
Bentuk
setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai pengemis dan pergelandangan di tempat umum
Sanksi Administratif
1) tergusan tulisan buat teguran tertulis 3 dan administratif sebesar rp100.000
Sanksi Pidana
Buat Laporan