Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Sosial

Pasal

Pasal 18 huruf a dan b

Pelanggaran

Pengemis dan Gelandangan ditempat umum

Bentuk

setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai pengemis dan pergelandangan di tempat umum

Sanksi Administratif

1) tergusan tulisan buat teguran tertulis 3 dan administratif sebesar rp100.000

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange