Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertip Sosial
Pasal
Pasal 18 huruf b
Pelanggaran
Eksploitasi anak untuk mengemis
Bentuk
setiap orang dilarang mengeksploitasi anak untuk mengemis
Sanksi Administratif
1)Teguran lisan 2)teguran tertulis 3) penahanan sementara kartu identitas 4) denda administratif sebesar 1.000.000
Sanksi Pidana
Buat Laporan