Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertip Sosial

Pasal

Pasal 18 huruf b

Pelanggaran

Eksploitasi anak untuk mengemis

Bentuk

setiap orang dilarang mengeksploitasi anak untuk mengemis

Sanksi Administratif

1)Teguran lisan 2)teguran tertulis 3) penahanan sementara kartu identitas 4) denda administratif sebesar 1.000.000

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange