Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertip Sosial
Pasal
Pasal 19
Pelanggaran
Sumbangan Tanpa izin
Bentuk
setiap orang yang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri dan/atau bersama-sama lembaga dan/atau yayasan sosial untuk kepentingan sosial dan/atau keagamaan wajib mendapatkan izin dari Bupati pejabat yang berwenang
Sanksi Administratif
1)Teguran lisan 2)teguran tertulis 3) denda administratif sebesar 500.000
Sanksi Pidana
Buat Laporan