Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertip Sosial

Pasal

Pasal 19

Pelanggaran

Sumbangan Tanpa izin

Bentuk

setiap orang yang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri dan/atau bersama-sama lembaga dan/atau yayasan sosial untuk kepentingan sosial dan/atau keagamaan wajib mendapatkan izin dari Bupati pejabat yang berwenang

Sanksi Administratif

1)Teguran lisan 2)teguran tertulis 3) denda administratif sebesar 500.000

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange