Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertip Sosial
Pasal
Pasal 20
Pelanggaran
Wajib Lapor 1 x 24 jam
Bentuk
setiap orang yang berkunjung dilingkungan perumahan lebih dari 1 x 24 jam wajib melaporkan kedatangannya kepada kepala jorong/wali nagari setempat
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis,3) penahanan sementara ktp
Sanksi Pidana
Buat Laporan