Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertip Sosial

Pasal

Pasal 20

Pelanggaran

Wajib Lapor 1 x 24 jam

Bentuk

setiap orang yang berkunjung dilingkungan perumahan lebih dari 1 x 24 jam wajib melaporkan kedatangannya kepada kepala jorong/wali nagari setempat

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis,3) penahanan sementara ktp

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange