Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Sosial
Pasal
Pasal 21
Pelanggaran
Mengadakan pertemuan sosial tanpa izin
Bentuk
setiap orang yang mengadakan kegiatan pertemuan sosial kemasyarakatan keagamaan dan bentuk kegiatan lain pada perumahan kompleks permukiman atau fasilitas umum dan lingkup kompleks permukiman, wajib melaporkan kegiatan kepada kepala jorong setempat
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga penanganan kartu identitas
Sanksi Pidana
Buat Laporan