Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Sosial

Pasal

Pasal 21

Pelanggaran

Mengadakan pertemuan sosial tanpa izin

Bentuk

setiap orang yang mengadakan kegiatan pertemuan sosial kemasyarakatan keagamaan dan bentuk kegiatan lain pada perumahan kompleks permukiman atau fasilitas umum dan lingkup kompleks permukiman, wajib melaporkan kegiatan kepada kepala jorong setempat

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga penanganan kartu identitas

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange