Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Sosial

Pasal

Pasal 23

Pelanggaran

Pergaulan bebas dan penyedia tempat

Bentuk

setiap orang dilarang melakukan persetubuhan yang tidak terikat dengan perkawinan yang sah b melakukan persetubuhan sesama jenis kelamin c melakukan perbuatan melancurkan diri d menyediakan tempat

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga pencabutan izin 4 Penangsang penanganan sementara 5 dela administratif sebesar 5 juta

Sanksi Pidana

Kurungan Paling ama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange