Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Sosial
Pasal
Pasal 23
Pelanggaran
Pergaulan bebas dan penyedia tempat
Bentuk
setiap orang dilarang melakukan persetubuhan yang tidak terikat dengan perkawinan yang sah b melakukan persetubuhan sesama jenis kelamin c melakukan perbuatan melancurkan diri d menyediakan tempat
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga pencabutan izin 4 Penangsang penanganan sementara 5 dela administratif sebesar 5 juta
Sanksi Pidana
Kurungan Paling ama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000
Buat Laporan