Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Sosial

Pasal

Pasal 22

Pelanggaran

Penyalahgunaan benda yang merubah kesadaran

Bentuk

setiap orang dilarang melakukan perbuatan penyalahgunaan benda yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa dan/atau menimbulkan ketergantungan

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) denda administratif sebesar 1 juta

Sanksi Pidana

Kurungan Paling ama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange