Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Sosial
Pasal
Pasal 22
Pelanggaran
Penyalahgunaan benda yang merubah kesadaran
Bentuk
setiap orang dilarang melakukan perbuatan penyalahgunaan benda yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa dan/atau menimbulkan ketergantungan
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) denda administratif sebesar 1 juta
Sanksi Pidana
Kurungan Paling ama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000
Buat Laporan