Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Sosial
Pasal
Pasal 25
Pelanggaran
Menyediakan tempat untuk minum alkohol
Bentuk
setiap orang dilarang menyediakan tempat untuk meminum minuman beralkohol kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga peranan sementara kartu identitas 4 tenda administrator sebesar 1 juta
Sanksi Pidana
Buat Laporan