Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Sosial

Pasal

Pasal 25

Pelanggaran

Menyediakan tempat untuk minum alkohol

Bentuk

setiap orang dilarang menyediakan tempat untuk meminum minuman beralkohol kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga peranan sementara kartu identitas 4 tenda administrator sebesar 1 juta

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange