Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Pelajar
Pasal
Pasal 26
Pelanggaran
Larangan Pelajar
Bentuk
ayat 1 setiap pelajar dilarang : a) membawa telepon pintar ( smartphone) b) melakukan tawuran dan atau kegiatan sejenisnya yang mengganggu ketentraman masyarakat. C) membawa, menyimpan rokok, minuman beralkohol, dan majalah porno ke lingkungan sekolah. d) merokok, meminum minuman beralkohol dan menyalahgunakan benda dan jenis lainnya yang bersifat memabukkan e berada di luar lokasi sekolah pada jam belajar kecuali dengan izin kepala sekolah f) merayakan kelulusan dengan cara konvoi kendaraan dan coret-coret pakaian tempat umum Ayat 2 setiap orang dilarang menjadikan atau memberikan tempat yang dikuasainya sebagai tempat berkumpul atau bermain bagi pelajar di waktu jam belajar, kecuali kegiatan resmi yang diizinkan oleh pihak sekolah
Sanksi Administratif
1) teguran lisan. 2) surat pernyataan 3) penyitaan barang bukti ayat 2 denda administratif sebesar rp100.000
Sanksi Pidana
-
Buat Laporan