Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Pelajar

Pasal

Pasal 26

Pelanggaran

Larangan Pelajar

Bentuk

ayat 1 setiap pelajar dilarang : a) membawa telepon pintar ( smartphone) b) melakukan tawuran dan atau kegiatan sejenisnya yang mengganggu ketentraman masyarakat. C) membawa, menyimpan rokok, minuman beralkohol, dan majalah porno ke lingkungan sekolah. d) merokok, meminum minuman beralkohol dan menyalahgunakan benda dan jenis lainnya yang bersifat memabukkan e berada di luar lokasi sekolah pada jam belajar kecuali dengan izin kepala sekolah f) merayakan kelulusan dengan cara konvoi kendaraan dan coret-coret pakaian tempat umum Ayat 2 setiap orang dilarang menjadikan atau memberikan tempat yang dikuasainya sebagai tempat berkumpul atau bermain bagi pelajar di waktu jam belajar, kecuali kegiatan resmi yang diizinkan oleh pihak sekolah

Sanksi Administratif

1) teguran lisan. 2) surat pernyataan 3) penyitaan barang bukti ayat 2 denda administratif sebesar rp100.000

Sanksi Pidana

-


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange