Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Jalan dan Angkutan Umum

Pasal

Pasal 10

Pelanggaran

Balap Liar

Bentuk

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain kecuali ada izin dari pejabat yang berwenang

Sanksi Administratif

Satu teguran Nissan 2 penahanan sementara kartu identitas 3 denda administratif sebesar Rp. 250.000

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange