Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Jalan dan Angkutan Umum
Pasal
Pasal 10
Pelanggaran
Balap Liar
Bentuk
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain kecuali ada izin dari pejabat yang berwenang
Sanksi Administratif
Satu teguran Nissan 2 penahanan sementara kartu identitas 3 denda administratif sebesar Rp. 250.000
Sanksi Pidana
Buat Laporan