Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Tempat Usaha

Pasal

Pasal 27

Pelanggaran

Tempat Usaha Tanpa Izin

Bentuk

ayat 1 setiap orang melakukan kegiatan usaha di daerah wajib memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha oleh bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ayat 2 setiap orang yang memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang telah diterbitkan

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis 3) penghentian sementara kegiatan 4)penghentian tetap kegiatan 5)denda administratif sebesar 1.000.000

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange