Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Tempat Usaha
Pasal
Pasal 27
Pelanggaran
Tempat Usaha Tanpa Izin
Bentuk
ayat 1 setiap orang melakukan kegiatan usaha di daerah wajib memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha oleh bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ayat 2 setiap orang yang memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang telah diterbitkan
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis 3) penghentian sementara kegiatan 4)penghentian tetap kegiatan 5)denda administratif sebesar 1.000.000
Sanksi Pidana
Buat Laporan