Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Usaha
Pasal
Pasal 28
Pelanggaran
Larangan Usaha, salon kecantikan, dan jam operasional
Bentuk
ayat 1 setiap orang yang melakukan kegiatan usaha permainan online video game, billiard dan salon kecantikan di daerah dilarang menerima kunjungan dan garis miring atau melayani pelajar di jam sekolah Ayat 2 setiap orang yang melakukan kegiatan usaha permainan online video game, biliar, dan salon kecantikan di daerah wajib mengetahui mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis 3) pengentian sementara kegiatan tempat penghentian tetap kegiatan 5 denda administratif semester 1 juta
Sanksi Pidana
Kurungan Paling ama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000
Buat Laporan