Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Usaha

Pasal

Pasal 28

Pelanggaran

Larangan Usaha, salon kecantikan, dan jam operasional

Bentuk

ayat 1 setiap orang yang melakukan kegiatan usaha permainan online video game, billiard dan salon kecantikan di daerah dilarang menerima kunjungan dan garis miring atau melayani pelajar di jam sekolah Ayat 2 setiap orang yang melakukan kegiatan usaha permainan online video game, biliar, dan salon kecantikan di daerah wajib mengetahui mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis 3) pengentian sementara kegiatan tempat penghentian tetap kegiatan 5 denda administratif semester 1 juta

Sanksi Pidana

Kurungan Paling ama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange