Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Pedagang Kaki Lima

Pasal

Pasal 29

Pelanggaran

Wajib mematuhi aturan

Bentuk

setiap pedagang kaki lima wajib a mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Bupati b memelihara keindahan, ketertiban, keamanan kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha c menempatkan dan menata barang dagangan dan garis miring atau jasa serta peralatan dagang dengan tertib dan teratur d menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 1 bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh pemerintah daerah menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga penanan kartu identitas tempat penghentian sementara kegiatan 5 penghentian tetap kegiatan 6 pembongkaran paksa

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange