Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Pedagang Kaki Lima

Pasal

Pasal 30

Pelanggaran

Larangan merubah tempat atau lokasi usaha

Bentuk

setiap pedagang kaki lima dilarang a melakukan kegiatan usahanya yang tidak ditetapkan untuk lokasi berdagang b merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat lokasi berdagang yang telah ditetapkan atau ditentukan Bupati c menempati lahan atau lokasi warga gang untuk kegiatan tempat tinggal d menelantarkan dan garis miring atau membiarkan kosong tempat lokasi usaha tanpa kegiatan secara terus-menerus selama satu bulan e memperdagangkan barang ilegal melakukan kegiatan usaha pada badan jalan, trotoar, fasilitas umum dan/atau bangunan di sekitarnya Oke mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum h pedagang kaki lima yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan bermotor dilarang Berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis 3 penanam kartu identitas 4 penghentian sementara kegiatan 5 penghentian tetap kegiatan 6 pembongkaran paksa

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange