Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Kegiatan pada bulan ramadhan
Pasal
Pasal 32
Pelanggaran
Larangan makan dan minum di bulan ramadhan
Bentuk
Setiap orang dilarang merokok, makan dan terminal atau minum di tempat umum sebelum masuknya waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan
Sanksi Administratif
-
Sanksi Pidana
Kurungan paling lama 4 bulan atau denah paling banyak 4 juta
Buat Laporan