Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Kegiatan pada bulan ramadhan

Pasal

Pasal 32

Pelanggaran

Larangan makan dan minum di bulan ramadhan

Bentuk

Setiap orang dilarang merokok, makan dan terminal atau minum di tempat umum sebelum masuknya waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan

Sanksi Administratif

-

Sanksi Pidana

Kurungan paling lama 4 bulan atau denah paling banyak 4 juta


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange