Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Kegiatan pada bulan ramadhan
Pasal
pasal 33
Pelanggaran
Larangan membuka tempat hiburan di bulan ramadhan
Bentuk
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tempat hiburan wajib menuntut tempat hiburannya selama bulan Ramadan
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga penanganan sementara kartu identitas 4 penghentian sementara kegiatan 5 penghentian tetap kegiatan 6 pencabutan izin usaha 7 pembongkaran paksa 8 denda administratif sebesar 1 juta
Sanksi Pidana
Buat Laporan