Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Kegiatan pada bulan ramadhan

Pasal

pasal 33

Pelanggaran

Larangan membuka tempat hiburan di bulan ramadhan

Bentuk

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tempat hiburan wajib menuntut tempat hiburannya selama bulan Ramadan

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga penanganan sementara kartu identitas 4 penghentian sementara kegiatan 5 penghentian tetap kegiatan 6 pencabutan izin usaha 7 pembongkaran paksa 8 denda administratif sebesar 1 juta

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange