Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Kegiatan pada bulan ramadhan

Pasal

Pasal 34

Pelanggaran

Larangan membuka usaha kuliner

Bentuk

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di tempat kuliner dilarang memberikan pelayanan pada konsumen sebelum pukul 15.00 WIB selama bulan Ramadan

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga penanam sementara kartal identitas 4 pergantian sementara kegiatan 5 pemimpin tata kegiatan 6 pencatatan desain usaha 7 pemekaran paksa 8 benda administratif sebesar

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange