Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Kegiatan pada bulan ramadhan
Pasal
Pasal 34
Pelanggaran
Larangan membuka usaha kuliner
Bentuk
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di tempat kuliner dilarang memberikan pelayanan pada konsumen sebelum pukul 15.00 WIB selama bulan Ramadan
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga penanam sementara kartal identitas 4 pergantian sementara kegiatan 5 pemimpin tata kegiatan 6 pencatatan desain usaha 7 pemekaran paksa 8 benda administratif sebesar
Sanksi Pidana
Buat Laporan