Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Tempat Hiburan

Pasal

Pasal 35

Pelanggaran

Wajib mematuhi peraturan tempat hiburan

Bentuk

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tempat liburan di daerah wajib a memperhatikan nilai agama nilai adat dan nilai kesopanan b membuat tulisan kepada pengunjung untuk tidak membawa siasat tajam kuman narkotika dan obat-obatan terlarang minuman beralkohol dan melakukan perbuatan asusila yang diletakkan di depan pintu masuk c kecuali pada bulan Ramadan mematuhi ketentuan batas waktu operasional yang dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 23.00 wib

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga penanganan sementara kartu identitas 4 pergantian sementara kegiatan 5 pengertian tetap kegiatan 6 kecepatan izin usaha 7 pembongkaran paksa 8 denda administratif sebesar 5 juta

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange