Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Tempat Hiburan
Pasal
Pasal 36
Pelanggaran
Dinding tembus pandang ruang karaoke
Bentuk
Setiap orang pemilih atau penyelenggaraan hiburan karaoke dalam ruang tertutup wajib menyediakan dinding tembus pandang dari luar ke dalam ruangan karaoke paling kecil ukuran 50 * 30 cm
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga penghentian sementara kegiatan 4 pengertian atau kegiatan 5 pencabutan izin usaha 6 pembongkaran paksa 7 tindakan kreatif sebesar 2 juta
Sanksi Pidana
Kurungan Paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.000.000
Buat Laporan