Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Tempat Hiburan

Pasal

Pasal 36

Pelanggaran

Dinding tembus pandang ruang karaoke

Bentuk

Setiap orang pemilih atau penyelenggaraan hiburan karaoke dalam ruang tertutup wajib menyediakan dinding tembus pandang dari luar ke dalam ruangan karaoke paling kecil ukuran 50 * 30 cm

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga penghentian sementara kegiatan 4 pengertian atau kegiatan 5 pencabutan izin usaha 6 pembongkaran paksa 7 tindakan kreatif sebesar 2 juta

Sanksi Pidana

Kurungan Paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.000.000


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange