Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Tempat Hiburan

Pasal

Pasal 37

Pelanggaran

Tempat hiburan melayani pelajar dan pegawai

Bentuk

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tempat hiburan di daerah dilarang a menerima kunjungan dan/atau melayani pelajar pada jam sekolah b menerima kunjungan dan / atau melayani aparatur pemerintah pada jam dinas kecuali untuk kepentingan kedinasan dengan dibuktikan dengan surat tugas c menyediakan dan / atau menjual minuman beralkohol sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis 3 penahanan sementara karena identitas tempat penggantian sementara kegiatan 5 pengajian tata kegiatan 6 percepatan izin usaha 7 pembakaran paksa 8 tindak administratif sebesar 2 juta

Sanksi Pidana

Kurungan Paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange