Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Tempat Hiburan
Pasal
Pasal 37
Pelanggaran
Tempat hiburan melayani pelajar dan pegawai
Bentuk
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tempat hiburan di daerah dilarang a menerima kunjungan dan/atau melayani pelajar pada jam sekolah b menerima kunjungan dan / atau melayani aparatur pemerintah pada jam dinas kecuali untuk kepentingan kedinasan dengan dibuktikan dengan surat tugas c menyediakan dan / atau menjual minuman beralkohol sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis 3 penahanan sementara karena identitas tempat penggantian sementara kegiatan 5 pengajian tata kegiatan 6 percepatan izin usaha 7 pembakaran paksa 8 tindak administratif sebesar 2 juta
Sanksi Pidana
Kurungan Paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000
Buat Laporan