Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Jalan dan Angkutan Umum
Pasal
Pasal 11
Pelanggaran
Orang yang melakukan pengaturan lalu lintas di tempat putar arah
Bentuk
Setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan tikungan atau tempat putar arah kendaraan bermotor yang menyebabkan terganggunya lalu lintas
Sanksi Administratif
Satu teguran lisan 2 penahanan sementara kartu identitas 3 denda administratif sebesar 250.000
Sanksi Pidana
Buat Laporan