Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Jalan dan Angkutan Umum

Pasal

Pasal 11

Pelanggaran

Orang yang melakukan pengaturan lalu lintas di tempat putar arah

Bentuk

Setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan tikungan atau tempat putar arah kendaraan bermotor yang menyebabkan terganggunya lalu lintas

Sanksi Administratif

Satu teguran lisan 2 penahanan sementara kartu identitas 3 denda administratif sebesar 250.000

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange