Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Tempat Hiburan

Pasal

Pasal 38

Pelanggaran

Pelanggaran Pentas Musik

Bentuk

Setiap orang yang menyenangkan pentas musik dengan menggunakan alat musik organ tunggal/band di daerah wajib a memperhatikan nilai agama nilai adat dan nilai kesopanan selama kegiatan berlangsung b mematuhi ketentuan batas waktu personal yang dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB c mendapatkan fermentasi dari wali nagari setempat kecuali untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis 3 penanaman sementara kartu identitas 4 penghentin tetap kegiatan 5 pencabutan izin usaha 6 pembongkaran paksa 7 tenda administratif sebesar 1 juta

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange