Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Tempat Hiburan
Pasal
Pasal 38
Pelanggaran
Pelanggaran Pentas Musik
Bentuk
Setiap orang yang menyenangkan pentas musik dengan menggunakan alat musik organ tunggal/band di daerah wajib a memperhatikan nilai agama nilai adat dan nilai kesopanan selama kegiatan berlangsung b mematuhi ketentuan batas waktu personal yang dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB c mendapatkan fermentasi dari wali nagari setempat kecuali untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis 3 penanaman sementara kartu identitas 4 penghentin tetap kegiatan 5 pencabutan izin usaha 6 pembongkaran paksa 7 tenda administratif sebesar 1 juta
Sanksi Pidana
Buat Laporan