Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Rumah Kos
Pasal
Pasal 39
Pelanggaran
Aturan Pengelolaan Rumah Kos
Bentuk
Setiap pemilih atau pengelola rumah kost wajib a membuat data penghuni sesuai kondisi sebenarnya yang paling sedikit memuat nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat atau daerah asal b menyampaikan secara tertulis data penghuni dan setiap perubahan data pengguna sebagaimana dimaksud pada huruf kepada wali nagari yang diketahui kepala dalam setempat c memajang informasi berupa nama dan jumlah bunyi pada tempat yang mudah dilihat dari pintu masuk utama di membajak identitas rumah kost berupa kos putra atau kost putri pada tempat yang mudah dilihat dari jalan umum
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis 3 penanam sementara kartu identitas tempat tindak administratif sebesar 250.000
Sanksi Pidana
Buat Laporan