Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Rumah Kos
Pasal
Pasal 40
Pelanggaran
Larangan Kos menerima pasangan tanpa ikatan pernikahan
Bentuk
Setiap pemilik rumah kost dilarang menampung konsumen atau penyewaan laki-laki dan perempuan dalam satu rumah kos tanpa memiliki ikatan perkawinan yang sah
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga pencabutan izin usaha 4 pembongkaran paksa 5 denda administratif sebesar 1 juta
Sanksi Pidana
Kurungan Paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000
Buat Laporan