Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Rumah Kos

Pasal

Pasal 40

Pelanggaran

Larangan Kos menerima pasangan tanpa ikatan pernikahan

Bentuk

Setiap pemilik rumah kost dilarang menampung konsumen atau penyewaan laki-laki dan perempuan dalam satu rumah kos tanpa memiliki ikatan perkawinan yang sah

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis tiga pencabutan izin usaha 4 pembongkaran paksa 5 denda administratif sebesar 1 juta

Sanksi Pidana

Kurungan Paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange