Perda
Perda Nomor 3 tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
Unduh Perda
Kategori
Tertib Kawasan Tanpa Rokok
Pasal
Pasal 31 Ayat 1
Pelanggaran
Orang atau badan yang memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau memprodukikan produk tembakau pada kawasan tanpa rokok
Bentuk
Setiap orang atau badan dilarang memproduksi , menjual, mengiklankan dan atau memproduksikan produk tembakau pada kawasan tanpa rokok
Sanksi Administratif
-
Sanksi Pidana
Pidana Kurungan Paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000
Buat Laporan