Perda
Perda

Perda Nomor 3 tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
Unduh Perda

Kategori

Tertib Kawasan Tanpa Rokok

Pasal

Pasal 31 Ayat 1

Pelanggaran

Orang atau badan yang memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau memprodukikan produk tembakau pada kawasan tanpa rokok

Bentuk

Setiap orang atau badan dilarang memproduksi , menjual, mengiklankan dan atau memproduksikan produk tembakau pada kawasan tanpa rokok

Sanksi Administratif

-

Sanksi Pidana

Pidana Kurungan Paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange