Perda
Perda Nomor 3 tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
Unduh Perda
Kategori
Tertib Kawasan Tanpa Rokok
Pasal
Pasal 31 Ayat 2
Pelanggaran
Orang yang mengiklankan, mempromosikan dan menjual rokok pada pelajar
Bentuk
Setiap orang dilarang mengiklankan, mempromosikan dan menjual rokok pada pelajar dan/atau anak usia dini
Sanksi Administratif
-
Sanksi Pidana
Kurungan Paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000
Buat Laporan