Perda
Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah
Unduh Perda
Kategori
Pengelolaan Sampah
Pasal
Pasal 52
Pelanggaran
Membuang sampah sembarangan
Bentuk
Setiap orang dilarang membuang sampah pada tempat tidak ditentukan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir, membuang sampah kotoran barang bekas lainnya di saluran air atau selokan jalan bahu jalan trotoar tempat umum tempat pelayanan umum dan lainnya
Sanksi Administratif
1)teguran lisan. 2) teguran tertulis
Sanksi Pidana
Pidana Kurungan Paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000
Buat Laporan