Perda
Perda

Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah
Unduh Perda

Kategori

Pengelolaan Sampah

Pasal

Pasal 52

Pelanggaran

Membuang sampah sembarangan

Bentuk

Setiap orang dilarang membuang sampah pada tempat tidak ditentukan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir, membuang sampah kotoran barang bekas lainnya di saluran air atau selokan jalan bahu jalan trotoar tempat umum tempat pelayanan umum dan lainnya

Sanksi Administratif

1)teguran lisan. 2) teguran tertulis

Sanksi Pidana

Pidana Kurungan Paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange