Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Bangunan, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum

Pasal

Pasal 12

Pelanggaran

Bangunan Tidak memiliki Izin

Bentuk

Setiap orang dilarang mendirikan bangunan kecuali atas izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk

Sanksi Administratif

1 teguran lisan 2 teguran tertulis 3 pembakaran paksa

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange