Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Bangunan, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum
Pasal
Pasal 12
Pelanggaran
Bangunan Tidak memiliki Izin
Bentuk
Setiap orang dilarang mendirikan bangunan kecuali atas izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk
Sanksi Administratif
1 teguran lisan 2 teguran tertulis 3 pembakaran paksa
Sanksi Pidana
Buat Laporan