Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Bangunan, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum

Pasal

Pasal 14

Pelanggaran

Benda yang dipasang, ditempelkan dan digantugkan pada pohon, jalur hijau dan fasilitas umum

Bentuk

Setiap orang atau badan kecuali atas izin bupati atau pejabat yang ditunjuk dilarang memasang menempelkan, menggantungkan benda apapun di pohon , jalur hijau, taman dan atau fasilitas umum

Sanksi Administratif

Satu teguran Nissan 2 teguran tertulis 3 mengembalikan pada keadaan semula 4 tenda administrasi sebesar 200.000

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange