Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Bangunan, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum
Pasal
Pasal 14
Pelanggaran
Benda yang dipasang, ditempelkan dan digantugkan pada pohon, jalur hijau dan fasilitas umum
Bentuk
Setiap orang atau badan kecuali atas izin bupati atau pejabat yang ditunjuk dilarang memasang menempelkan, menggantungkan benda apapun di pohon , jalur hijau, taman dan atau fasilitas umum
Sanksi Administratif
Satu teguran Nissan 2 teguran tertulis 3 mengembalikan pada keadaan semula 4 tenda administrasi sebesar 200.000
Sanksi Pidana
Buat Laporan