Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib Bangunan, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum

Pasal

Pasal 15

Pelanggaran

Ternak yang berkeliaran

Bentuk

setiap orang yang memiliki hewan peliharaan dan atau hewan ternak wajib menjaga hewan peliharaan dan /atau hewan ternak agar tidak bergelaran di pemukiman dan/atau fasilitas umum

Sanksi Administratif

1)teguran lisan gua teguran tertulis 3 penahanan sementara kartu identitas 4 denda administratif sebesar rp100.000

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange