Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib Bangunan, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum
Pasal
Pasal 15
Pelanggaran
Ternak yang berkeliaran
Bentuk
setiap orang yang memiliki hewan peliharaan dan atau hewan ternak wajib menjaga hewan peliharaan dan /atau hewan ternak agar tidak bergelaran di pemukiman dan/atau fasilitas umum
Sanksi Administratif
1)teguran lisan gua teguran tertulis 3 penahanan sementara kartu identitas 4 denda administratif sebesar rp100.000
Sanksi Pidana
Buat Laporan