Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup
Pasal
Pasal 16
Pelanggaran
Kadang hewan peliharaan yang menimbulkan bau tak sedap dan tumukan barang bekas tanpa izin
Bentuk
setiap orang atau badan dilarang membangun kandang yang diperuntukkan untuk hewan peliharaan/hewan ternak yang menimbulkan bau tak sedap di lingkungan pemukiman yang padat dan dilarang menumpuk barang bekas di lingkungannya tanpa izin bupati atau pejabat yang ditunjuk
Sanksi Administratif
1)terguran tulisan 2 teguran tertulis 3 penahanan sementara kartu identitas 4 pembongkaran paksa 5 denda administratif sebesar 500.000
Sanksi Pidana
Buat Laporan