Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup

Pasal

Pasal 16

Pelanggaran

Kadang hewan peliharaan yang menimbulkan bau tak sedap dan tumukan barang bekas tanpa izin

Bentuk

setiap orang atau badan dilarang membangun kandang yang diperuntukkan untuk hewan peliharaan/hewan ternak yang menimbulkan bau tak sedap di lingkungan pemukiman yang padat dan dilarang menumpuk barang bekas di lingkungannya tanpa izin bupati atau pejabat yang ditunjuk

Sanksi Administratif

1)terguran tulisan 2 teguran tertulis 3 penahanan sementara kartu identitas 4 pembongkaran paksa 5 denda administratif sebesar 500.000

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange