Perda
Perda

Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda

Kategori

Tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup

Pasal

Pasal 17

Pelanggaran

Menutup Sekolan atau saluran air

Bentuk

Setiap orang atau badan pemilik, penghuni, pemakai atau penanggung jawab tanah atau kavling bangunan dan pekarangan dilarang menutup selokan atau saluran air di sekitar jalan yang mengakibatkan tersumbatnya saluran air

Sanksi Administratif

1) teguran lisan 2 teguran tertulis 3 mengembalikan pada keadaan semula 4 denah administratif sebesar rp2.500.000

Sanksi Pidana


Buat Laporan
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange