Perda
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum
Unduh Perda
Kategori
Tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup
Pasal
Pasal 17
Pelanggaran
Menutup Sekolan atau saluran air
Bentuk
Setiap orang atau badan pemilik, penghuni, pemakai atau penanggung jawab tanah atau kavling bangunan dan pekarangan dilarang menutup selokan atau saluran air di sekitar jalan yang mengakibatkan tersumbatnya saluran air
Sanksi Administratif
1) teguran lisan 2 teguran tertulis 3 mengembalikan pada keadaan semula 4 denah administratif sebesar rp2.500.000
Sanksi Pidana
Buat Laporan